Ini Alasan KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi


BEBEZHA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan alasan pihaknya menggeledah ruang kerja Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, hari ini. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan ‎suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) melalui Kemenpora. 

Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan karena ada kaitan jabatan Iman Nahrawi dengan ‎pengajuan proposal dana hibah yang diberikan pemerintah untuk KONI. Dimana alur pengajuan proposal dari KONI untuk pemerintah diduga diketahui oleh Imam Nahrawi. 

"Ya karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya, mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018). 

Foto/Okezone

Menurut Febri, Menpora dengan kewenangannya bisa langsung mempertimbangkan ataupun mendelegasikan disposisi proposal. Ataupun ‎proses keberlanjutan dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI. 

"Bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," terangnya. 

Tim penyidik sendiri telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Salah satu dokumen penting yang disita KPK terkait proposal pengajuan dana hibah dari KONI.  

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Foto/Okezone

Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET). 

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta. 

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar. 

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. 

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimanatelah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. 

(okz)

0 Response to "Ini Alasan KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi"

Posting Komentar