BEBEZHA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
membeberkan alasan pihaknya menggeledah ruang kerja Menteri Olahraga
(Menpora) Imam Nahrawi, hari ini. Penggeledahan berkaitan dengan kasus
dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk
Komite Olahraga Nasional (KONI) melalui Kemenpora.
Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan karena ada kaitan
jabatan Iman Nahrawi dengan pengajuan proposal dana hibah yang
diberikan pemerintah untuk KONI. Dimana alur pengajuan proposal dari
KONI untuk pemerintah diduga diketahui oleh Imam Nahrawi.
"Ya karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya, mulai dari
pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora," kata Febri di kantornya,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Menurut Febri, Menpora dengan kewenangannya bisa langsung
mempertimbangkan ataupun mendelegasikan disposisi proposal. Ataupun
proses keberlanjutan dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan
oleh KONI.
"Bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui
itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora
diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," terangnya.
Tim penyidik sendiri telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan
dengan kasus ini. Salah satu dokumen penting yang disita KPK terkait
proposal pengajuan dana hibah dari KONI.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan
suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad
Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi
IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat
Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko
Triyanto (ET).
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318
juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang
disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam
bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu
diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari
pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah
dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora.
Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang
Rp300 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor
20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP.
Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU
Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun
2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor
sebagaimanatelah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
(okz)
0 Response to "Ini Alasan KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi"
Posting Komentar