BEBEZHA - Sejumlah buruh wanita berunjuk rasa di depan pabrik sepatu PT Pei
Hai International Wiratama Indonesia, Jombang. Mereka menuntut 35 buruh
yang di-PHK secara sepihak oleh pabrik agar bisa dipekerjakan kembali.
Namun tak seperti demo pada umumnya, aksi buruh PT Pei Hai ini hanya diikuti sekitar 6 orang. Mereka berorasi sembari membentangkan poster berisi tuntutan ke manajemen pabrik. Kendati begitu, aksi para buruh wanita ini juga dijaga sejumlah polisi.
Koordinator aksi unjuk rasa, Nur Ika (45), mengatakan, aksi demo ini digelar untuk memprotes kebijakan PT Pei Hai yang mem-PHK 35 buruh pada 31 Agustus 2018. Padahal puluhan buruh yang di-PHK tersebut juga sudah bekerja selama 23-25 tahun dan tak pernah bolos kerja tanpa alasan yang jelas.
Namun tak seperti demo pada umumnya, aksi buruh PT Pei Hai ini hanya diikuti sekitar 6 orang. Mereka berorasi sembari membentangkan poster berisi tuntutan ke manajemen pabrik. Kendati begitu, aksi para buruh wanita ini juga dijaga sejumlah polisi.
Koordinator aksi unjuk rasa, Nur Ika (45), mengatakan, aksi demo ini digelar untuk memprotes kebijakan PT Pei Hai yang mem-PHK 35 buruh pada 31 Agustus 2018. Padahal puluhan buruh yang di-PHK tersebut juga sudah bekerja selama 23-25 tahun dan tak pernah bolos kerja tanpa alasan yang jelas.
Untuk itu menurutnya, PHK tersebut dilakukan manajemen pabrik
sepatu secara sepihak dan melanggar Pasal 151 UU RI No 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
"PHK ini alasannya kami sering absen. Padahal selama 24 tahun bekerja
kami tak pernah absen tanpa keterangan. Itu penilaian subjektif mandor,
dasarnya suka dan tak suka. Tanpa peringatan kami langsung di-PHK," kata
Ika kepada wartawan di lokasi, Senin (3/9/2018).
Tak hanya soal PHK, lanjut Ika, PT Pei Hai juga diduga melanggar ketentuan dalam memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Ika mengungkapkan, pabrik sepatu yang terletak di Jalan Raya Desa Jogoloyo, Sumobito ini lebih mengutamakan TKA dari Taiwan dan China daripada buruh lokal.
"Ada puluhan TKA dari Taiwan dan China di sini. Mereka baru kerja langsung dapat jabatan, langsung dikontrak. Sementara buruh lokal hanya buruh lepas," tandasnya.
Tak hanya soal PHK, lanjut Ika, PT Pei Hai juga diduga melanggar ketentuan dalam memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Ika mengungkapkan, pabrik sepatu yang terletak di Jalan Raya Desa Jogoloyo, Sumobito ini lebih mengutamakan TKA dari Taiwan dan China daripada buruh lokal.
"Ada puluhan TKA dari Taiwan dan China di sini. Mereka baru kerja langsung dapat jabatan, langsung dikontrak. Sementara buruh lokal hanya buruh lepas," tandasnya.
leh sebab itu, pihaknya menuntut agar PT Pei Hai memperkerjakan kembali 35 buruh yang di-PHK secara semena-mena tersebut.
"Kami menuntut supaya diperkerjakan kembali. Kami akan tempuh jalur hukum dan terus berdemo jika tak dipenuhi," tegasnya.
Perwakilan buruh tersebut kemudian diterima manajemen pabrik untuk mediasi. Sayangnya tak satu pun wartawan yang diizinkan untuk mengikuti proses mediasi. Hingga kini belum ada keterangan dari pihak pabrik terkait persoalan yang menimpa puluhan buruh mereka.
"Kami menuntut supaya diperkerjakan kembali. Kami akan tempuh jalur hukum dan terus berdemo jika tak dipenuhi," tegasnya.
Perwakilan buruh tersebut kemudian diterima manajemen pabrik untuk mediasi. Sayangnya tak satu pun wartawan yang diizinkan untuk mengikuti proses mediasi. Hingga kini belum ada keterangan dari pihak pabrik terkait persoalan yang menimpa puluhan buruh mereka.
(dt)
0 Response to "Usai PHK 35 Buruh Secara Sepihak, Pabrik Sepatu Dijombang Didemo Sejumlah Buruh Wanita"
Posting Komentar