BEBEZHA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi
menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka
per hari ini, Senin (3/9/2018).
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
Untuk tersangka Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P),
Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan
di rutan yang sama.
"Kelima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Febri.
Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra
Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto
(Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat),
Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri
(PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara, Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul
Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), ditahan di
Rutan yang sama, "Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung K4," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai
tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah
(Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau
janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi.
"Setalah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati
fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan
yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota
Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Basaria mengatakan 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima
masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku
Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait
pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Atas perbuatannya itu, 22 anggota DPRD Kota Malang disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Selain itu, 22 anggota DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar
Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah
menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot
Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18
anggota DPRD Kota Malang lainnya.
0 Response to "22 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK"
Posting Komentar