BEBEZHA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap APBD-P 2015. Mirisnya korupsi dilakukan secara massal dan bersama-sama. Kasus ini menambah rentetan korupsi berjemaah wakil rakyat di daerah.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota malang
telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Yang lebih memprihatinkan jumlah
ini mengalahkan kasus suap APBD Pemprov Sumut yang menjerat 38 anggota
DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Berikut ini fakta-fakta korupsi masal anggota DPRD Kota Malang:
1. Diduga menerima fee Rp 12,5 - Rp 50 juta
KPK menduga anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti
berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka
diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch
Anton," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
2. 41 ditetapkan menjadi tersangka
Dalam kasus suap APBD-P Kota Malang,
lembaga antirasuah sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19
anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Kemudian 22 anggota DPRD
Kota Malang menyusul ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dengan
demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur yang
statusnya belum tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara
sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota
Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan
Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota
Malang lainnya.
"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41
anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini
menunjukkan bagaimana korupsi
dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya
serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan,
anggaran, dan regulasi secara maksimal," jelas Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9).
3. DPRD Kota Malang lumpuh
Setelah 41 orang ditetapkan menjadi tersangka, DPRD Kota Malang
menyisakan 4 orang. Ini menyebabkan kegiatan DPRD menjadi lumpuh.
"Secara fungsi kedewanan sudah tidak bisa berjalan," tegas Abdulrachman,
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kini DPRD Kota Malang menyisakan anggota yakni Abdulrahman (PKB),
Subur Triono (PAN), Tutuk Hariyani (PDIP), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan
ditambah Nirma Cris Desinidya (Hanura).
Semua semakin dua dari empat
nama tersebut yakni Tutuk Hariyani (PDIP) dan Priyatmoko Oetomo (PDIP)
saat ini dalam kondisi sedang sakit. Keduanya mengalami banyak
keterbatasan dalam aktivitasnya sebagai anggota dewan.
"Posisi kita hanya bisa menunggu dari proses konsultasi dengan Depdagri," kata Abdulrahman nampak pasrah.
(mdk)
0 Response to "Memprihatinkan! Inilah Fakta Korupsi Berjamaah Anggota Dewan Dikota Malang"
Posting Komentar