BEBEZHA - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tilang elektronik.
Sedianya penerapan akan dilakukan mulai 1 Oktober 2018 mendatang.
Masyarakat kemudian diminta menyerahkan nomor ponsel dan email untuk
mempermudah penerapannya.
Untuk proses penilangan, pelanggar tidak akan diberi surat tilang
seperti pada umumnya. Kepolisian nantinya akan mengirim surat tilang ke
rumah si pelanggar berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sudah dipasangi petugas.
Alamat disesuaikan dengan data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), atau melalui surat elektronik alias email.
“Prosesnya melalui kantor pos, kalau kepemilikannya sudah jelas
langsung dikirim tilang ke rumah, hari itu juga sudah sampai. Kalau
sudah ada email melalui email,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes
Yusuf, Rabu 19 September 2018.
Tetapi apabila
alamat rumah tidak sesuai STNK, karena kepemilikan kendaraan tangan
kedua, maka orang tersebut harus melakukan klarifikasi atau lebih baik
segera melakukan balik nama. Sebab, kata Yusuf, surat tilang akan tetap
dikirim sesuai alamat yang tercantum pada STNK.
“Orangnya harus klarifikasi ulang, kalau alamat di STNK tidak sesuai.
Lho pak motor saya sudah dijual kenapa surat tilangnya sampai ke saya.
Makanya fungsi email dan nomor telepon agar konfirmasinya bisa
dipercepat,” tuturnya.
Dia mengatakan, ketika surat tilang sudah
sampai ke rumah atau email, pelanggar lalu lintas tersebut hanya perlu
membayarkan denda sesuai kesalahannya. “Setelah bayar lapor ke kami,
jadi terserah mau lewat ATM atau bayar langsung,” katanya.
“Kami
sekarang sedang kordinasi dengan pengadilan, jadi bagi yang sudah bayar
tilang harusnya enggak perlu sidang. Kalau bisa enggak usah, karena
sudah bayar. Secepatnya akan segera rampung (tidak ada sidang) karena
Oktober sudah mulai,” sambungnya.
(vi)
0 Response to "Begini Alur Proses Tilang Elektronik Agar Tak Bingung"
Posting Komentar