BEBEZHA - Jumlah tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Subang sebanyak 269 orang. Mereka tersebar di 48 Pabrik di Kabupaten Subang. Dari ratusan TKA itu mayoritas mereka berasal dari Korea
Jumlah TKA yang bekerja di Subang itu terungkap saat Sosialisasi Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 10 tahun 2018 tentang Tata cara Penggunaan TKA yang diadiri perwakilan perusahaan industri di Subang
"Dibanding tahun sebelumnya mengalami penurunan, tahun 2016 ada 312 orang, 2017 ada 278 orang dan tahun ini sampai Agustus sebanyak 269 TKA yang tersebar di 48 perusahaan. Mereka bekerja di posisi di uar HRD," kata Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang Asep Nuroni
Asep Nuroni prinsip dari Perpres No. 200 dan Permen Naker No. 10 tahun 2018 itu pada dua point. "Yang paling prinsip itu pendaftaran online ya. dg online ini penyederhanaan, dari manual menjadi online. tka wajib didampingi pribumi, degan begitu skill tka itu bisa ditransfer ke pribumi," katanya
Dia berharap dengan Sosialisasi Peraturan baru itu bisa difahami oleh pihak perusahaan dan dipterapkan di eprusahaan masing-masing. "Setelah mereka faham tentu saja harus diterapkan," katanya.
(th)
0 Response to "Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) Tersebar di 48 Pabrik di Subang"
Posting Komentar