Brigadir Tomi, Polisi Penista Agama Yang Merobek Al-Qur'an Dituntut 1 Tahun Empat Bulan Penjara



BEBEZHA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Brigadir Tomi, terdakwa penistaan agama dengan melakukan perusakan terhadap Alquran dengan hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore, 21 Agustus 2018.

"Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 156 huruf A dan dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," kata JPU Mathias di hadapan terdakwa yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu.

JPU menilai terdakwa bersalah telah melakukan perusakan kitab suci Alquran dengan membuangnya ke dalam parit di Masjid Nurul Iman kompleks RSUP Adam Malik, Medan beberapa waktu lalu. Aksinya tersebut terekam CCTV, Kamis pagi, 10 Mei 2018, lalu.

Pihak rumah sakit membuat laporan ke Polrestabes Medan dan langsung menangkap terdakwa berdasarkan rekaman CCTV selang beberapa hari kemudian.Kemudian, atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan."Saya menyampaikan pledoi majelis hakim," kata terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Tomi melakukan perusakan Alquran tersebut dan dia sudah mengakuinya dalam proses penyidikan yang dituangkan dalam BAP di Kepolisian.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah merobek-robek isi Alquran dan membuang robekan-robekan isi Alquran milik Masjid Nurul Iman Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik tersebut di dalam parit maka telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap penduduk yang beragama Islam di Indonesia Khususnya di Kota Medan," tutur JPU dalam dakwaan.

(vn)

0 Response to "Brigadir Tomi, Polisi Penista Agama Yang Merobek Al-Qur'an Dituntut 1 Tahun Empat Bulan Penjara"

Posting Komentar