Pasangan sesama jenis untuk pertama kalinya dihukum cambuk di Terengganu


BEBEZHA - Negara bagian Terengganu, Malaysia, untuk pertama kalinya melangsungkan hukuman cambuk terhadap dua perempuan yang dikatakan mencoba melakukan hubungan seksual di dalam mobil.

Sebelumnya, kedua perempuan Malaysia tersebut, masing-masing berusia 22 dan 32 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan syariat di Terengganu.

Seorang pejabat mengatakan ini adalah vonis dan pelaksanaan hukuman cambuk pertama yang terkait hubungan sesama jenis.

Keduanya dicambuk enam kali di hadapan lebih dari 100 orang, kata media setempat, The Star.

Kasus ini berawal pada April silam ketika polisi syariat menangkap dua perempuan ini di dalam mobil yang diparkir di suatu tempat yang terbuka untuk publik. 

Di persidangan mereka mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman berupa enam kali cambuk dan denda sebesar 3.300 ringgit atau sekitar Rp11,8 juta.

Vonis dan pelaksanaan hukum dikecam oleh para aktivis hak asasi manusia.

"Tindak seksual di antara dua orang dewasa, yang dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak semestinya dikriminalisasi, apalagi sampai dihukum cambuk," kata organisasi Women's Aid Organisation.

Menurut The Star, cambuk yang dilakukan berdasarkan hukum Islam berbeda dengan cambuk yang didasarkan pada hukum perdata. 

Cambuk yang dilakukan berdasarkan hukum Islam tak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit.

Mayoritas Muslim di Malaysia menganut Islam moderat namun beberapa kalangan mengatakan sentimen agama menguat dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa pekan lalu, seorang menteri meminta foto-foto pegiat LGBT diturunkan dari pameran.

Malaysia menerapkan dua sistem hukum. Warga Muslim terikat oleh hukum Islam terkait dengan masalah-masalah seperti perkawinan, sementara penganut agama lain menggunakan hukum perdata.

(tn) 

0 Response to "Pasangan sesama jenis untuk pertama kalinya dihukum cambuk di Terengganu"

Posting Komentar