BEBEZHA - Negara bagian Terengganu, Malaysia, untuk
pertama kalinya melangsungkan hukuman cambuk terhadap dua perempuan yang
dikatakan mencoba melakukan hubungan seksual di dalam mobil.
Sebelumnya,
kedua perempuan Malaysia tersebut, masing-masing berusia 22 dan 32
tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan syariat di Terengganu.
Seorang pejabat mengatakan ini adalah vonis dan pelaksanaan hukuman cambuk pertama yang terkait hubungan sesama jenis.
Keduanya dicambuk enam kali di hadapan lebih dari 100 orang, kata media setempat, The Star.
Kasus
ini berawal pada April silam ketika polisi syariat menangkap dua
perempuan ini di dalam mobil yang diparkir di suatu tempat yang terbuka
untuk publik.
Di persidangan mereka mengaku bersalah
telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman berupa enam kali cambuk
dan denda sebesar 3.300 ringgit atau sekitar Rp11,8 juta.
Vonis dan pelaksanaan hukum dikecam oleh para aktivis hak asasi manusia.
"Tindak
seksual di antara dua orang dewasa, yang dilakukan atas dasar suka sama
suka, tidak semestinya dikriminalisasi, apalagi sampai dihukum cambuk,"
kata organisasi Women's Aid Organisation.
Menurut The Star, cambuk yang dilakukan berdasarkan hukum Islam berbeda dengan cambuk yang didasarkan pada hukum perdata.
Cambuk yang dilakukan berdasarkan hukum Islam tak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit.
Mayoritas
Muslim di Malaysia menganut Islam moderat namun beberapa kalangan
mengatakan sentimen agama menguat dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa pekan lalu, seorang menteri meminta foto-foto pegiat LGBT diturunkan dari pameran.
Malaysia
menerapkan dua sistem hukum. Warga Muslim terikat oleh hukum Islam
terkait dengan masalah-masalah seperti perkawinan, sementara penganut
agama lain menggunakan hukum perdata.
0 Response to "Pasangan sesama jenis untuk pertama kalinya dihukum cambuk di Terengganu"
Posting Komentar