BEBEZHA - Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar
Muchlisin mengatakan, video hajatan warga yang viral di media sosial
tidak dilaksanakan di dalam area taman pemakaman umum (TPU) Pondok
Kelapa, Jakarta Timur.
Menurut Djafar, panggung hajatan berada di area luar TPU. "Itu
sebenarnya bukan di dalam, tetapi karena kameranya ambil gambar dari
dalam saja jadi seakan-akan hajatan itu adanya di dalam (area TPU),"
ujar Djafar ketika dihubungi, Senin (10/9/2018).
Djafar mengatakan, TPU Pondok Kelapa memang tidak memiliki pagar pembatas tinggi.
Area TPU dan jalan kecil hanya dipisahkan
saluran air. Dia memastikan hajatan tersebut digelar di luar saluran air
pembatas area TPU itu.
Namun, karena sangat dekat area makam, banyak warga menikmati hajatan di area TPU.
Djafar pun menegaskan TPU tidak boleh dijadikan lokasi hajatan.
"TPU itu enggak boleh dijadikan tempat seperti itu," kata Djafar. Sebelumnya, akun Twitter atas nama Yuwandi, @juriglagu, mengunggah sebuah video yang memperlihatkan pertunjukan dangdut di sebuah acara hajatan yang diselenggarakan di area pemakaman.
Video berdurasi 1 menit 24 detik itu sudah mendapat ratusan komentar dan di-retweet lebih dari 4.000 kali sejak diunggah pada Sabtu (8/9/2018).
(tn)
Djafar pun menegaskan TPU tidak boleh dijadikan lokasi hajatan.
"TPU itu enggak boleh dijadikan tempat seperti itu," kata Djafar. Sebelumnya, akun Twitter atas nama Yuwandi, @juriglagu, mengunggah sebuah video yang memperlihatkan pertunjukan dangdut di sebuah acara hajatan yang diselenggarakan di area pemakaman.
Video berdurasi 1 menit 24 detik itu sudah mendapat ratusan komentar dan di-retweet lebih dari 4.000 kali sejak diunggah pada Sabtu (8/9/2018).
(tn)
0 Response to "Terkait Video Viral Hajatan dan Dangdutan Dikuburan, Ini Kata Pemprov DKI"
Posting Komentar