BEBEZHA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menetapkan upah layak
jurnalis pemula di tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000 per-bulan. Angka itu
ditetapkan berdasarkan kebutuhan layak jurnalis ditambah dengan
kebutuhan tabungan 10 persen.
"Angka upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis," kata Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Minggu (27/1).
Menurutnya, para jurnalis memiliki kebutuhan-kebutuhan tambahan. Mulai dari kebutuhan internet dan juga biaya komunikasi.
"Selain itu ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti
bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun
luring)," ungkapnya.
Tambah Afwan, memenuhi upah jurnalis sesuai standar sangat penting.
Sebab, kata dia, itu penting untuk menjaga profesionalitas dan taraf
hidup jurnalis.
"AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan
layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional,"
ucapnya.
"Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko
tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak," tandasnya.
0 Response to "AJI: Upah Layak Jurnalis Pemula Tahun 2019 Rp 8.420.000"
Posting Komentar