BEBEZHA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menggaruk empat orang pelaku penyebar berita hoaks tentang penculikan anak yang viral dan meresahkan masyarakat di Facebook akhir-akhir ini.
Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda seperti di daerah Kemang, Jakarta Selatan; Sentiong, Jakarta Pusat; Ciputat, Tangerang Selatan; dan Kabupaten Bekasi. Keempatnya yakni EW (31), RA (33), DNL (21), dan JHHS.
"Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks berupa pencurian anak,” ujar Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Kantornya, Jumat (2/11/2018).
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Samsung Galaxy Tab 2, satu unit Hanphone Blackberry 9790, 2 buah kartu SIM, kartu memori, dan masing-masing akun Facebook milik pelaku.
Kemudian barang bukti lainnya adalah satu unit HP merk Vivo Y69 warna rose gold dan HP Xiaomi Redmi 3 S warna gold.
Rickynaldo menuturkan bahwa modus para pelaku menyebarkan hoaks agar para orangtua dan masyarakat waspada. Namun, informasi penculikan tersebut tidak pernah diklarifikasi kebenarannya sehingga meresahkan masyarakat.
"Adapaun modus operandinya pelaku ini memang dengan sengaja mem-posting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng (Bogor), Sawangan (Depok), dan Ciputat (Tangerang) melaui media sosial Facebook," terang mantan Kapolres Bekasi itu.
Rickynaldo berharap seluruh masyarakat dapat lebih bijak sebelum menyebarkan informasi. Ia pun memastikan bahwa para pelaku tak punya motif menciptakan kegaduhan menjelang Pilpres 2019.
"Jadi masyarakat jangan sembarangan meng-upload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar, apalagi berita-berita yang di-upload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat," tutupnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
(okz)
0 Response to "Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Facebook"
Posting Komentar