BEBEZHA - Aparat Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Wanajaya Kecamatan Tambakdahan, Skm.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni
didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi dan Kasubbag Humas AKP
Udi Sahudi, menuturkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi dan
penyalahgunaan wewenang atas anggaran desa itu bermula ketika Desa
Wanajaya menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2013-2016
sebesar total Rp1,222 miliar.
Berdasarkan ketentuan, ADD tersebut
harus dikelola oleh tim pelaksana kegiatan. Namun di Desa Wanajaya,
semua anggaran ADD dikelola sendiri oleh Kades Wanajaya, Skm.
Sehingga terdapat pos-pos anggaran ADD
yang tidak diserahkan atau tidak disalurkan sebagaimana yang termuat
dalam SPJ ( surat/laporan pertanggungjawaban ).
Dalam pelaksanaannya, sambung Kapolres,
penyidik kepolisian menemukan ada SPJ fiktif dan terdapat pekerjaan
fisik yang tidak dilaksanakan.
“Modus ( korupsi dan penyalahgunaan
wewenang ) yang dilakukan oleh tersangka ini, dengan mengelola langsung
anggaran ADD tahun 2013-2016 dengan cara melakukan pemotongan honor BOP
penerima anggaran dan membuat SPJ fiktif. Juga ada kegiatan fisik yang
tidak direalisasikan,” papar Kapolres saat ekspos pengungkapan kasus
dugaan korupsi ADD Desa Wanajaya di Mapolres Subang, Senin (15/10/2018).
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah
menetapkan serta menahan satu orang tersangka yakni Kades Wanajaya, Skm,
warga Dusun Krajan.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp181,4 juta,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan
polisi, diantaranya, Keputusan Bupati Subang Nomor: 902 Kep.106-PEM
/2013, Tgl 18 Maret 2013 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2013;
Keputusan Bupati Subang Nomor: 902 / Kep. 141-PEM / 2014, Tgl 2 Mei 2014
tentang penetapan besaran ADD Tahun 2014; Keputusan Bupati Subang
Nomor: 141 / Kep.207-PEM / 2015, Tgl 25 Mei 2015 tentang penetapan
besaran ADD Tahun 2015; Keputusan Bupati Subang Nomor: 141 / Kep
107-PEM, 2016, Tgl 31 Mei 2016 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2016;
Berkas permohonan pencairan ADD Wanajaya Tahun 2013-2016; Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) Program ADD Wanajaya Tahun 2013-2016, serta
stempel/cap toko fiktif yang digunakan untuk membuat SPJ.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 2 Jo 18, Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai
perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas AKBP M.Joni
0 Response to "Korupsi ADD, Kades Wanajaya Tambakdahan diCiduk Polisi"
Posting Komentar