BEBEZHA - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengatakan bahwa pihaknya memiliki yuridiksi atas dugaan kejahatan dilakukan terhadap warga Muslim Rohingya, di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.
Meski Myanmar bukan negara anggota pengadilan, namun Bangladesh sebagai tempat warga Rohingya mengungsi adalah negara anggota ICC. Oleh sebab itu, pengadilan memiliki kekuasaan hukum untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi.
"Pengadilan memiliki yuridiksi atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan kepada warga Rohingya. Alasannya adalah, bahwa unsur kejahatan terjadi di wilayah Pantai Negara (Bangladesh)" kata tiga hakm panel dalam ringkasan tertulis keputusan mereka, dikutip dari Straits Times, Jumat (7/9).
"Pengadilan juga dapat melaksanakan yurisdiksinya terkait dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 undang-undang, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan dan atau tindakan tidak manusiawi lainnya," tambah hakim tersebut.
Keputusan pengadilan yang berbasis di Den Haag ini membuka jalan bagi penuntut Fatou Bensouda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada cukup bukti yang bisa digunakan untuk mengajukan tuntutan terkait kasus ini.
Usai diturunkannya keputusan ini, Juru Bicara Pemerintah Myanmar Zaw Htay menolak untuk memberi komentar. Dia hanya mengirim sebuah pesan singkat yang isinya bahwa dia tidak bisa bicara sekarang.
Sebagaimana diketahui, tim pencari fakta independen PBB telah menyimpulkan bahwa pasukan militer Myanmar terbukti melakukan pembunuhan massal sekaligus pemerkosaan terhadap warga Muslim Rohingya dengan niat genosida.
Oleh karena itu, panglima tertinggi dan jenderal lainnya harus dituntut karena telah mendalangi kejahatan tersebut. Laporan ini membuat ICC mengambil tindakan dan memutuskan untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas, meskipun Mynamar menolak bekerja sama.
(mdk)
0 Response to "Pengadilan internasional miliki yuridiksi dugaan kekerasan terhadap Rohingya"
Posting Komentar