BEBEZHA - Presiden Joko Widodo memberikan tugas pada jajaran mentri di kabinet
kerja untuk memberikan list komoditas unggulan yang bisa digenjot
produksinya untuk diekspor. List tersebut wajib diserahkan pada Presiden
Jokowi dalam dua hari ke depan. Hal tersebut dikatakan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, seusai rapat di Istana
Presiden sejak pagi tadi.
Ia menjelaskan pagi ini ia bersama beberapa jajaran menteri, seperti Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Peridustrian Airlangga Hartanto, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Pariwisata Arif Yahya bertemu presiden untuk membahas rencana peningkatan produksi dalam penindakan ekspor yang akan dilaporkan dalam dua hari ke depan.
"Artinya itu penugasan ke menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri ESDM, untuk membuat rincian dari rencana penindakan ekspor dengan matrix komoditi apa tujuannya apa dan sebagainya. Mereka minta diberi waktu dua harian jadi kita sudah punya daftarnya itu dalam beberapa hari ke depan," kata dia kepada awak media usai menghadiri rapat, Selasa (4/9/2018).
Ia menjelaskan pagi ini ia bersama beberapa jajaran menteri, seperti Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Peridustrian Airlangga Hartanto, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Pariwisata Arif Yahya bertemu presiden untuk membahas rencana peningkatan produksi dalam penindakan ekspor yang akan dilaporkan dalam dua hari ke depan.
"Artinya itu penugasan ke menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri ESDM, untuk membuat rincian dari rencana penindakan ekspor dengan matrix komoditi apa tujuannya apa dan sebagainya. Mereka minta diberi waktu dua harian jadi kita sudah punya daftarnya itu dalam beberapa hari ke depan," kata dia kepada awak media usai menghadiri rapat, Selasa (4/9/2018).
Selain pemerintah akan menggenjot produksi di dalam negeri untuk ekspor,
pemerintah juga berencana untuk membatasi impor dengan pembatasan
barang produksi PPH 22. PPH 22 yang berisi soal pemerintah bakal
menyetop barang konsumsi, bahan baku, dan barang modal yang selama ini
impor.
Langkah ini diambil demi menyelamatkan transaksi berjalan yang masih defisit sekitar 3%. 900 barang impor itu sudah terkena pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 dengan tarif yang berbeda-beda antara 2,5%, 7,5%, hingga 10%. Tarif PPh impor ini pun bisa dikreditkan untuk pembayaran pajak tahun berjalan.
"Itu yang akan dibuat diumumkan sebagai langkah yang akan dilakukan jangka pendek, selain ekspor yang detil dibahas juga impor. Impor itu lebih banyak, bukan kepada bea masuk tapi kepada PPH impor yang pembatasan barang produksi PPH 22 itu lebih banyak ke situ. Tapi intinya adalah PPh 22 itu selalu bisa dikreditkan. Itu tidak menambah biaya total artinya bisa dikreditkan dan bisa diperhitungkan pada saat dia bayar-bayaran PPh," kata dia.
Selain itu adanya kebijakan mengenai pembatasan barang yang masuk ke dalam negeri ternyata tidak dilakukan dengan skema kenaikan bea masuk barang impor ke dalam negeri.
"Nggak bukan tarifnya (lebih tinggi) yang diutamakan. Karena itu bisa membebani juga. Kalau murni konsumsi barangkali. Itu kan nggak bisa juga 100% itu murni konsumsi. Misalnya kopi, bisa saja kopi yang mengimpor itu adalah kapal api, untuk mengekspor," kata dia.
Langkah ini diambil demi menyelamatkan transaksi berjalan yang masih defisit sekitar 3%. 900 barang impor itu sudah terkena pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 dengan tarif yang berbeda-beda antara 2,5%, 7,5%, hingga 10%. Tarif PPh impor ini pun bisa dikreditkan untuk pembayaran pajak tahun berjalan.
"Itu yang akan dibuat diumumkan sebagai langkah yang akan dilakukan jangka pendek, selain ekspor yang detil dibahas juga impor. Impor itu lebih banyak, bukan kepada bea masuk tapi kepada PPH impor yang pembatasan barang produksi PPH 22 itu lebih banyak ke situ. Tapi intinya adalah PPh 22 itu selalu bisa dikreditkan. Itu tidak menambah biaya total artinya bisa dikreditkan dan bisa diperhitungkan pada saat dia bayar-bayaran PPh," kata dia.
Selain itu adanya kebijakan mengenai pembatasan barang yang masuk ke dalam negeri ternyata tidak dilakukan dengan skema kenaikan bea masuk barang impor ke dalam negeri.
"Nggak bukan tarifnya (lebih tinggi) yang diutamakan. Karena itu bisa membebani juga. Kalau murni konsumsi barangkali. Itu kan nggak bisa juga 100% itu murni konsumsi. Misalnya kopi, bisa saja kopi yang mengimpor itu adalah kapal api, untuk mengekspor," kata dia.
Sebagai informasi, langkah ini dilakukan sebagai salah satu antisipasi
jangka pendek dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus mengalami
tekanan sejak awal tahun. Hari ini nilai dolar makin mendekati Rp
15.000. Pada perdagangan Reuters hari ini nilai dolar AS sudah menyentuh
Rp 14.897.
0 Response to "Jajaran Menteri Diperintahkan Genjot Ekpor Oleh Presiden Jokowi"
Posting Komentar