Bawaslu Putuskan Tak Temukan Dugaan Pelanggaran Mahar Politik Sandiaga Uno


BEBEZHA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel. Satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN," kata dia. 

Abhan menambahkan, Andi merupakan satu-satunya sumber informasi dari pelapor. "Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," ujarnya.

Oleh karena itu, hal tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian. Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu juga merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut. Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.

Sementara itu, Andi Arief merasa heran dengan putusan Bawaslu. Andi bahkan menilai Bawaslu pemalas dan tak serius. Pasalnya, Bawaslu selalu mengungkapkan ketidakhadiran dirinya membuat proses pemeriksaan atas dugaan ini menjadi sulit dibuktikan. "Bawaslu pemalas dan enggak serius," kata Andi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Padahal, ia juga sudah menawarkan kepada pihak Bawaslu agar mendatanginya ke Lampung untuk meminta keterangan dirinya. Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik pada Rabu (8/8/2018) malam.

Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus". Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. "Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam. "Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.

0 Response to "Bawaslu Putuskan Tak Temukan Dugaan Pelanggaran Mahar Politik Sandiaga Uno"

Posting Komentar