Tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih Kembalikan Uang 500 Juta



BEBEZHA - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengembalikan uang ke KPK. Duit yang dikembalikan Rp 500 juta.

"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Uang itu akan dijadikan alat bukti dalam kasus ini. Febri juga mengimbau pihak lain yang turut menerima aliran duit dalam kasus ini untuk mengembalikannya ke KPK.

"Pengembalian ini perlu kita lihat sebagai sikap kooperatif. Kami mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1 ini belum terlambat untuk mengembalikan kepada KPK," ujar dia.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eni, selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

Teranyar, Eni bicara soal adanya duit Rp 2 miliar dari kantong Kotjo yang mengalir ke Munaslub Partai Golkar 2017. Namun, partai yang kini dipimpin Airlangga Hartarto itu membantah. 

(dt) 

0 Response to "Tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih Kembalikan Uang 500 Juta"

Posting Komentar