KPUD Subang mencoret sebanyak 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari delapan partai politik. Dari hsil verifikasi, puluhan Bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Divisi Pencalonan KPUD Subang Ahmad Koncara menyebutkan ada 50 Bacaleg yang TMS. Mereka diantaranya tidak memenuhi syarata dministasi seperti legalisir ijazah, tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan hasil test kesehatan. Parpol yang Bacalegnya TMS, sebagian besar tidak mengganti nama baru.
"Dari hasil verifikasi ada 50 Bacaleg yang Tidak memenuis syarat atau TMS. Sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif 2019 mendatang," kata Koncara saat rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara di Fave Hotel.
Dari nama yang TMS itu, sebanyak 26 Bacaleg laki-laki dan sebanyak 24 orang Bacaleg perempuan. "Mereka sudah dikasih waktu untuk mengganti, tapi tidak semuanya mengganti yang TMS. Sekarang kita sudah memasuki tahap penilaian atau masukan masyarakat," imbuhnya
Pada tahap Penilaian Masyarakat, Bacaleg masih bisa dinyatakan gagal, apabila meninggal dunia atau ada masukan masyarakat yang mengakibatkan persyaratan Bacaleg tidak terpenuhi. TH
Divisi Pencalonan KPUD Subang Ahmad Koncara menyebutkan ada 50 Bacaleg yang TMS. Mereka diantaranya tidak memenuhi syarata dministasi seperti legalisir ijazah, tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan hasil test kesehatan. Parpol yang Bacalegnya TMS, sebagian besar tidak mengganti nama baru.
"Dari hasil verifikasi ada 50 Bacaleg yang Tidak memenuis syarat atau TMS. Sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif 2019 mendatang," kata Koncara saat rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara di Fave Hotel.
Dari nama yang TMS itu, sebanyak 26 Bacaleg laki-laki dan sebanyak 24 orang Bacaleg perempuan. "Mereka sudah dikasih waktu untuk mengganti, tapi tidak semuanya mengganti yang TMS. Sekarang kita sudah memasuki tahap penilaian atau masukan masyarakat," imbuhnya
Pada tahap Penilaian Masyarakat, Bacaleg masih bisa dinyatakan gagal, apabila meninggal dunia atau ada masukan masyarakat yang mengakibatkan persyaratan Bacaleg tidak terpenuhi. TH
0 Response to "KPUD Subang Coret 50 Bacaleg Bermasalah dari Delapan Parpol"
Posting Komentar