BEBEZHA - Kota Depok terancam banjir sampah, karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung seluas 11 hektar kian memprihatinkan, dimana untuk saat ini gunungan sampah di lokasi tersebut sudah mencapai ketinggian 20 meter.
Mengingat hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana akan membuang ke ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut-Nambo di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Namun rencana itu harus kandas karena TPPAS Regional Lulut-Nambo baru beroperasi tahun 2020, padahal Depok sudah memohon kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar diizinkan membuang sampah mulai tahun ini karena kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipayung sudah melebihi kapasitas.
"Bukan gagal, tapi ditunda. Pembangunan fisik untuk mesin pengelolaan waste to energy baru selesai akhir tahun ini. Sesuai dengan Perda yang ada, TPA Nambo baru bisa dimanfaatkan kalau mesin pencacah itu sudah selesai," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad di Kecamatan Sawangan, Rabu (13/2/2019).
Dia juga menyebut tertundanya pembuangan sampah ke TPPAS Lulut-Nambo disebabkan karena kurang teliti dalam perjanjian. Untuk menyiasati hal itu, Pemerintah Kota Depok menyiapkan sejumlah pilihan alternatif sembari menunggu TPPAS Lulut-Nambo siap.
"Alternatifnya, kita sudah konek dengan Bogor Kota untuk bisa membuang sebagian sampah ke sana. Yang kedua, kita diberikan mesin pencacah (sampah), uji coba dari Kementerian PUPR. Insya Allah dalam waktu dekat akan saya resmikan," tuturnya.
Menurut Idris, mesin pencacah sampah dari Kementerian PUPR itu baru akan dioperasikan di TPA Cipayung. Sedangkan mesin pencacah dari Kementerian PUPR dinilai mampu mengubah sampah menjadi energi listrik (waste to energy) dengan kapasitas tiga ton perhari.
"Saat ini populasi Kota Depok mencapai hampir 2 juta penduduk dengan perkiraan jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 1.300 ton perhari. Itu berarti tiap penduduk menghasilkan timbunan sampah sekitar 0,6 kilogram," pungkasnya.
Diketahui, TPPAS Lulut-Nambo sendiri berada di atas lahan seluas 55 hektare, terdiri dari lahan pemerintah Kabupaten Bogor 15 hektare dan sisanya adalah lahan milik Perhutani yang bisa digunakan atas dasar pinjam pakai. Awalnya, TPPAS itu hanya untuk menangani sampah dari Kabupaten Bogor. Namun seiring perkembangan, Kota Bogor dan Kota Depok menyatakan turut dalam pemanfaatan TPPAS ini.
Karena itu lokasi pengolahan dikembangkan menjadi skala regional dengan kapasitas operasi sebesar 1.500 ton/hari. Belakangan, kapasitas pengolahan sampah ditingkatkan menjadi 1.800 ton/hari setelah pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menyatakan turut memanfaatkan TPPAS.
Untuk dapat menggunakan TPPAS Lulut-Nambo Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah siap membayar tarif yang dikenakan TPPAS Lulut-Nambo, yakni Rp 138.000 per ton. Depok berencana buang sampah 500-700 ton ke sana tiap harinya dengan total uang yang harus disetor perhari mencapai Rp 98 juta.
(okz)
0 Response to "Kota Depok Terancam "Banjir" Sampah "
Posting Komentar