Segel Tokma Pagaden ‘dibuka’, Inikah Alasannya?


BEBEZHA - Diduga dengan berbekal surat permohonan kepada Polres Subang c.q. Kasat Intel, Tokma Pagaden berani membuka segel yang telah dipasang oleh Satpol Pamong Praja.
Surat tertanggal 14 April 2017 yang ditujukan kepada Kasat Intel Polres Subang dengan perihal Permohonan Izin untuk Membuka Segel TOKMA TOSERBA Pagaden tersebut ditandatangani H. Asep Dadan Suardani, SH selaku Pimpinan Manajemen Tokma Toserba di Kabupaten Subang. Dalam surat tersebut memuat alasan diantaranya: disebabkan perijinan belum bisa berjalan karena masih menunggu disahkannya Perbup tentang waralaba/toko modern, desakan karyawan atas kepastian kelangsungan kerja, lalu adanya keresahan lingkungan kerja dan keresahan dari keluarga karyawan. Dengan diiringi janji akan segera mengurus ijin pada saat regulasi bisa berjalan.

Kemudian surat tersebut dibalas langsung ditandatangai Kapolres Subang, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid yang menegaskan bahwa pembukaan segel adalah kewenangan Pemda Subang dalam hal ini Satpol PP Kab Subang.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas (maksudnya Surat Permohonan Tokma) diinformasikan kepada PT. Panca Tokma Lestari atau Manajemen Tokma Toserba Sdr H. Asep Dadan Suardani, SH bahwa Polres Subang tidak ada kewenangan untuk mengijinkan dalam membuka segel Penutupan Tokma, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemda Kab. Subang / Sat Pol PP, tugas Polri Polres Subang adalah menjaga Hankamtibmas khususnya diwilayah Kab. Subang. Surat tersebut ditembuskan kepada Polda Jabar," tertulis pada surat tersebut.

Membandelnya toko modern yang ijinnya bermasalah terus disoal tokoh pemuda pantura Joko Agung mengingatkan soal hukum yang tidak ditegakkan secara elegan dan bisa menjadi preseden buruk Penegakkan peraturan daerah di kabupaten Subang.

"Bukan Hanya Tokma, Bisa jadi Yogya, Indomart, Alfamart pokoknya yang bermasalah ijinnya harus ditindak menurut aturan hukum yang ada, hal ini penting karena soal kepastian hukum dan kewibawaan Pemkab Subang dimata masyarakat," Ungkapnya saat dihubungi.

Permasalahan Tokma seolah menjadi blunder penegakan Peraturan daerah dikabupaten Subang. Sempat di buka tutup dan kini meski telah disegel perusahaan kembali beroperasi.

(rj)

0 Response to "Segel Tokma Pagaden ‘dibuka’, Inikah Alasannya?"

Posting Komentar