BEBEZHA - Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan menjadi tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) beberapa waktu lalu, kini Polres Subang kembali menetapkan seorang kepala desa (Kades) menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Kali ini giliran Kades Cinangsi, Kecamatan Cibogo, berinisial YA yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas program DD di desa tersebut.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh YA. Setelah Dana Desa (DD) tahap I dicairkan di bank BJB dengan nilai Rp. 493.015.600, kemudian dana tersebut diminta dari bendahara desa dengan alasan untuk keamanan penggunaan. Sehingga dana tersebut dikelola secara langsung oleh kepala desa, adapun para pelaksana kegiatan hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan,” kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch. Ilyas Rustiandi dalam konferensi pers di Aula Mapolres Subang, Jumat (19/10/2018).
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan di antaranya yakni 47 berkas terdiri dari Permohonan Pencairan Dana Desa, Kwitansi Pencairan, SP2D, SPM, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Nota, dan Kwitansi pembayaran.
Kemudian Rekening Koran Desa Cinangsi, Buku catatan penggunaan uang, satu buah stempel bertuliskan PT. PETARANGAN UTAMA Jasa Kontruksi & Perdagangan Umum Jalan Cicariang Rt 33/05 Kp Cidaki Desa Jalancagak Kec Jalancagak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Daerah Subang Nomor 700 703 I Irda, tanggal 6 Agustus 2018 terdapat indikasi kerugian keungan Negara/Daerah sebesar Rp 107.138.142.
Kades Cinangsi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 3 Uu RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Maksimal hukuman 4 tahun,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Wanajaya Kecamatan Tambakdahan, Subang berinisial Skm diciduk aparat Satreskrim Polres Subang lantaran diduga melakukan tidak korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Terungkapnya kasus yang menjerat seorang kades ini bermula ketika Desa Wanajaya menerima anggaran ADD sejak tahun 2013-2016 sebesar Rp 1,222 miliar. Berdasarkan ketentuan, ADD tersebut harus dikelola oleh tim pelaksana kegiatan. Namun di Desa Wanajaya, semua anggaran ADD dikelola sendiri oleh Kades Wanajaya berinisial Skm.
“Modus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka ini,dengan mengelola langsung anggaran ADD tahun 2013-2016 dengan cara melakukan pemotongan honor BOP penerima anggaran dan membuat SPJ fiktif. Selain itu ada juga kegiatan fisik yang tidak direalisasikan,” jelasnya.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 181,4 juta,” pungkasnya.
(ks)
0 Response to "2 Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa"
Posting Komentar