BEBEZHA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Properti, Puspa Sukrisna, ke tahap penuntutan. Penyuap mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, itu pun segera diadili.
"Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Guna mempermudah jalannya persidangan, KPK memindahkan Puspa Sukrisna alias Koh Asun dari Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.
Febri menjelaskan, sejauh ini sudah ada 49 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan Puspa Sukrisna. Ke-49 saksi tersebut meliputi PNS Kabupaten Subang, Asda I Kabupaten Subang, Sekda Kabupaten Subang, Asda II Kabupaten Subang, notaris, dan pihak swasta.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih. Puspa Sukrisna sendiri diduga bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Pemberian uang suap itu disebut-sebut untuk memuluskan perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Properti membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(th)
0 Response to "Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili "
Posting Komentar