MIRIS! Hanya Karna Jual Kepiting Seorang Nelayan Dijadikan Tersangka Oleh Polair Polda DIY


BEBEZHA - Para nelayan di Pantai Samas, Yogyakarta meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti turun tangan terkait dugaan kriminalisasi terhadap rekan mereka.

Tri Mulyadi (32), seorang nelayan Pantai Samas ditetapkan sebagai tersangka hanya gara-gara menjual 2,7 kilogram kepiting kepada Supriyanto (30), seorang pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang juga dijadikan tersangka oleh Polair Polda DIY.Tri Mulyadi (32), seorang nelayan Pantai Samas ditetapkan sebagai tersangka hanya gara-gara menjual 2,7 kilogram kepiting kepada Supriyanto (30), seorang pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang juga dijadikan tersangka oleh Polair Polda DIY.

Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas, Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemda Bantul bahkan hingga Pemda DIY namun tidak ada solusi terhadap nasib Tri Mulyadi yang bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

"Kita sudah berusaha minta tolong kepada Bupati Bantul kepada Pemda DIY namun belum ada hasilnya," ucapnya, Sabtu 1 September 2018.

Sigit menjelaskan Tri dijerat oleh penyidik dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Pemen-KP/2016 tentang pelarangan atau penangkapan atau pengeluaran kepiting dengan berat di bawah dua ons.

"Tri itu jual kepiting sebanyak 2,7 kilogram dengan harga Rp60 ribu per kilogramnya sehingga dipastikan ukuran kepiting di atas dua ons dan untuk mendapatkan dua kilogram kepiting itu tidak sekali tangkap namun berhari-hari nangkap kepitingnya dan dikumpulkan selanjutnya dijual," katanya.

Sigit mengaku sebagai nelayan hanya mengetahui pelarangan penangkapan rajungan atau lobster di laut yang sedang bertelur namun untuk kepiting tidak mengetahui masuk dalam larangan seperti di Permen Menteri KKP.

"Kalau rajungan dan lobster nelayan tahu karena tangkapan di laut sedangkan kepiting itu tangkapan di sungai bukan di laut," ujarnya.

Ibarat nelayan merupakan anak dari Polair Polda DIY seharusnya tindak pidana adalah alternatif terakhir setelah diingatkan namun masih nekat. Namun kali ini tanpa sosialisasi dan diingatkan oleh Polair langsung diproses hukum.

"Lha itu ada penambang pasir di muara sungai Opak yang kurang dari 200 meter dari bibir pantai dan hanya di samping markas Polair malah dibiarkan. Ini tebang pilih," ujarnya menegaskan.

Tri Mulyadi juga mengaku heran kepiting yang dijualnya dihargai Rp60 ribu per kilo karena ukurannya besar dan lebih dari dua ons per ekor namun hanya dirinya yang dijadikan tersangka sedangkan yang jual kepiting di bawah dua ons tidak diproses hukum.

"Saat digrebeg ada barang bukti sekitar enam kilogram kepiting namun semua dianggap saya yang menjual. Padahal kepiting saya hanya 2,7 kilogram. Sayapun tidak diperlihatkan kepiting yang jadi barang bukti tersebut," tuturnya.

Tri mengaku dirinya hanyalah korban karena "digigit" oleh Supriyanto sebagai pedagang ikan yang mengaku hanya membeli kepiting dari tempatnya. Padahal di rumah Supriyanto saat digrebeg ditemukan lebih dari enam kilo kepiting.

"Saya itu hanya jual 2,7 kilogram kok barang buktinya enam kilogram. Terus yang tiga kilogram lebih itu kepiting milik siapa," ujarnya.

(vi)

0 Response to "MIRIS! Hanya Karna Jual Kepiting Seorang Nelayan Dijadikan Tersangka Oleh Polair Polda DIY"

Posting Komentar