Tes kesehatan menjadi prosedur yang wajib ditempuh bakal capres-cawapres untuk memenuhi salah satu syarat dalam Peraturan KPU, yaitu 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat'.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan serangkaian tes kesehatan atau medical check up untuk pasangan capres dan cawapres hanya dilakukan sekali, dan tidak ada proses banding jika gagal dalam tes di RSPAD.
"Pemeriksaan hanya dilakukan satu kali," lanjut dia.
Dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, pasal 29, menjelaskan ada dua kesimpulan yang akan ditetapkan tim dokter dan dituangkan dalam berita acara, yaitu:
a. calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan banding," bunyi ayat 4 pasal 29.
"Ini salah satu syarat saja untuk menyimpulkan bahwa pasangan capres-cawapres dalam menjalankan tugas selama 5 tahun cakap untuk menjalankan tugas," kata Arief Budiman di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8). KP
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan serangkaian tes kesehatan atau medical check up untuk pasangan capres dan cawapres hanya dilakukan sekali, dan tidak ada proses banding jika gagal dalam tes di RSPAD.
"Pemeriksaan hanya dilakukan satu kali," lanjut dia.
Dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, pasal 29, menjelaskan ada dua kesimpulan yang akan ditetapkan tim dokter dan dituangkan dalam berita acara, yaitu:
a. calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan banding," bunyi ayat 4 pasal 29.
"Ini salah satu syarat saja untuk menyimpulkan bahwa pasangan capres-cawapres dalam menjalankan tugas selama 5 tahun cakap untuk menjalankan tugas," kata Arief Budiman di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8). KP
0 Response to "Tes Kesehatan Capres - Cawapres Hanya Sekali dan Bersifat Final"
Posting Komentar