Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Dituntut 8 Tahun Penjara dan Membantah Terima Suap 410 Juta



BEBEZHA - Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih menyangkal tuduhan menerima uang dengan total Rp 410 juta untuk pengurusan izin prinsip dan izin lokasi dua perusahaan yang akan mendirikan pabriknya di Kabupaten Subang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/8), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakima agar menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 410 juta subsidair 2 tahun kurungan.

"Yah, itu sudah urusan hukum. Saya enggak ngerti cuma saya tidak terima uang, lalu soal mobil, branding (kampanye) saya enggak minta dan saya terima. Saya enggak setuju," ujar Imas usai sidang.

Dalam kasus itu, Imas disebut-sebut menerima uang suap dari Data alias Darta ‎yang didapat dari pengusaha bernama Miftahudin yang sudah divonis 2 tahun penjara. Miftahudin mendapat uang tersebut dari tersangka lain bernama Puspa. Uang digunakan untuk kampanye Imas di Pilkada Subang 2018.

"Ini ulah-ulah mereka (anak buah) saja. Tapi karena saya dianggap pimpinan jadi harus bertanggung jawab sebagai konsekuensi jabatan. Jadi saya jalani saja, yang pasti saya tidak terima uang," katanya.

Sementara itu, jaksa KPK akan menghadirkan saksi lain di luar berita acara pemeriksaan (BAP) yakni Elita Budiarti selaku mantan Kepala DPMPTSP, Komir Bastaman selaku Asda III, Sekda Pemkab Subang serta dr Arya Nata Susanda, putranya. Kempatnya disebut-sebut menerima uang suap tersebut. Ditanya soal itu, Imas mengaku tidak ingin melibatkan ‎siapapun.

"Cukup saya saja lah, saya tidak menghendaki yang lain terlibat. Saya ikhlas dan rido, semoga pejabat lain di Subang hati-hati, jangan terlalu percaya anak buah," ujar Imas.


(tn)

0 Response to "Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Dituntut 8 Tahun Penjara dan Membantah Terima Suap 410 Juta"

Posting Komentar