BEBEZHA - Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia (human trafficking) di wilayah hukum Polres Subang. Ada tiga tersangka yang diamankan oleh polisi. Modus ketiganya mengiming-iming gaji besar sebagai TKI di luar negeri. Kamis 06/09/2018
Kapolres Subang AKBP M. Joni didampingi Kasat Reskrim Akp Ilyas
Rustiandi dan Kasi Binapenta Disnakertrans ,H. Indra Superman SH.
tentang Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia, menerangkan dalam Pres
Rilis tersebut dan menghadirkan 3 Tersangka yaitu (AN) asal Tambakdahan,
(NA) asal Gambarsari Pagaden, dan (SR) asal Tanjung Pinang,
“Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana perdagangan manusia dengan
cara menyediakan dan memfasilitasi korbannya (calon TKI),” kata Joni.
Awal kasus terbongkar Karena ada salah satu korban TPPO atas nama Heriah asal Desa Kediri Kecamatan, Binong. Kabupaten, Subang yang meninggal di Negara Malaysia, korban diberangkatkan dengan berkedok sebagai Tenaga kerja Indonesia dengan jalur Ilegal atau tanpa prosedur, Pasport dibuat dan diberangkatkan melalui Tanjung Pinang.
Masing masing tersangka berbeda tempat dan tugasnya, AN dan NA melakukan
perekrutan di Daerah dan SR yang menyalurkan ke Negara Malaysia dengan
iming-imingi dan tawaran gaji yang tinggi.
Pelaku mengakui dalam melakukan aksinya sudah 25 orang yang telah menjadi korbannya, NA dijemput paksa oleh satuan Reskrim Polres Subang di rumahnya dan tersangka SR dibekuk saat berada di Boyolali sedang melakukan perekrutan juga, semua atas dasar pengakuan AN yang sudah tertangkap terlebih dahulu,.
Dari tangan ke Tiga pelaku, Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil
mengamankan barang bukti diantaranya Pasport atas Nama Heriah yang
dibuat di Imigrasi Tanjung Pinang, 1 buah buku tabungan atas Nama Amin,
Surat Kematian atas Nama Heriah, 1 buah Handphone Merk Nokia warna
hitam,1 (satu) buah Handphon Merk Nokia warna Biru, 1 (satu) buah
Handphon Merk Samsung A5, 1 (satu) buah Handphon Merk MITO warna hitam, 1
(satu) buah Handphon Merk HUAGMI warna Gold, dan 1 (satu) lembar
Booking Ticket Lion Group.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku Human Trafficking tersebut terancam
Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang , dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun
dan paling lama 15 tahun dan pidana dengan Denda paling sedikit
Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000, Serta Pasal 102 dan atau
Pasal 103 dan atau Pasal 104 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman
Pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000,dan paling banyak Rp.5.000.000.000. Ungkap Joni
Kapolres Subang
H. Indra Suparman SH mengatakan bahwa TKI asal Subang dari tahun 2017
sampai saat Ini tercatat sudah 30 TKI yang meninggal di Luar Negeri,
Dan Ironisnya 90 % itu diberangkatkan secara ilegal/Unprosedural, dan
atas Nama Disanakertrans Kabupaten. Subang H. Indra S, Kasibinapenta
memberikan apresiasi terhadap Jajaran Polres Subang yang telah berhasil
membongkar sindikat TPPO Ini, harapannya ini menjadi efek jera terhadap
para oknum calo yang merekrut calon Tenaga Kerja secara ilegal, dan
tidak ada lagi warga Subang yang menjadi Korban tuturnya.
0 Response to "Polwan Subang Nyamar Jadi Calon TKI, Bekuk Para Pelaku Perdagangan Orang"
Posting Komentar