BEBEZHA - Dua wartawan televisi gadungan ditangkap petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang karena diduga memeras seorang kepala desa.
Pelaku bernama Ahmad Fadillah (26) dan Dady Saepudin (48) mengaku sebagai reporter NetTV.
Dalam melancarkan aksinya, membawa kamera lengkap dengan ID card dan seragam televisi tersebut.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang memeras Kepala Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita uang Rp 1 juta.
Aksi pemerasan yang dilakukan kedua wartawan gadungan itu dibenarkan Wendy Andrianto.
"Semalam benar sempat diwawancara saya, mereka mengaku dari Net TV, tapi saya gak kasih apa-apa," ujar Wendy saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Wendy melanjutkan, keduanya diserahkan ke Polsek Balaraja berkat bantuan dari wartawan Net TV di Tangerang.
"Kasus pemerasan yang mengandung unsur pemerasan yang dilakukan dua wartawan gadungan ini sedang kami selidiki. Kita sedang proses laporan dari pihak-pihak yang dirugikan," kata Kapolsek.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang memeras Kepala Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita uang Rp 1 juta.
Aksi pemerasan yang dilakukan kedua wartawan gadungan itu dibenarkan Wendy Andrianto.
"Semalam benar sempat diwawancara saya, mereka mengaku dari Net TV, tapi saya gak kasih apa-apa," ujar Wendy saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Wendy melanjutkan, keduanya diserahkan ke Polsek Balaraja berkat bantuan dari wartawan Net TV di Tangerang.
"Kasus pemerasan yang mengandung unsur pemerasan yang dilakukan dua wartawan gadungan ini sedang kami selidiki. Kita sedang proses laporan dari pihak-pihak yang dirugikan," kata Kapolsek.
Kepada penyidik, keduanya mengaku sehari-sehari bekerja sebagai sopir taksi online.
Dan nekat menjadi wartawan gadungan karena tergiur bisa dengan mudah mendapatkan uang.
Sementara itu, Kontributor Net TV Tangerang Dimas Arif Setiawan menjelaskan, pelaku berdalih mau meliput kegiatan di desa yang berada di Balaraja.
Dan nekat menjadi wartawan gadungan karena tergiur bisa dengan mudah mendapatkan uang.
Sementara itu, Kontributor Net TV Tangerang Dimas Arif Setiawan menjelaskan, pelaku berdalih mau meliput kegiatan di desa yang berada di Balaraja.
Kedua tersangka Fadilah dan Dady meminta imbalan bervariasi setiap liputan desa, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.
"Awalnya sudah mulai ragu kepada mereka saat meliput pertandingan bola di Benteng Taruna. Saat itu saya menanyakan kepada mereka, tapi mereka gagap menyebutkan nama medianya dan menghilang begitu saja," ujar Dimas.
Dimas menambahkan, akhirnya keberadaan kedua wartawan tersebut diketahui di wilayah Balaraja pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, keduanya tengah menipu kepala desa Saga, dengan berdalih meliput kegiatan desa.
"Saat tahu mereka di Desa Saga, saya bersama teman-teman menghampirinya. Beruntung kami tepat waktu, sehingga kepala desa Saga belum dimintai uang oleh pelaku," jelasnya.
Dari penangkapan wartawan gadungan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu kamera MDV Panasonic, ID pengenal Net TV, mikrophone bertuliskan Net TV, dua unit tripod, satu baju bertuliskan Net TV, satu unit jaket bertuliskan Net TV, dan satu mobil Toyota Avanza bernopol B-1521-ZFV berstiker Net TV.
Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(tn)
"Awalnya sudah mulai ragu kepada mereka saat meliput pertandingan bola di Benteng Taruna. Saat itu saya menanyakan kepada mereka, tapi mereka gagap menyebutkan nama medianya dan menghilang begitu saja," ujar Dimas.
Dimas menambahkan, akhirnya keberadaan kedua wartawan tersebut diketahui di wilayah Balaraja pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, keduanya tengah menipu kepala desa Saga, dengan berdalih meliput kegiatan desa.
"Saat tahu mereka di Desa Saga, saya bersama teman-teman menghampirinya. Beruntung kami tepat waktu, sehingga kepala desa Saga belum dimintai uang oleh pelaku," jelasnya.
Dari penangkapan wartawan gadungan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu kamera MDV Panasonic, ID pengenal Net TV, mikrophone bertuliskan Net TV, dua unit tripod, satu baju bertuliskan Net TV, satu unit jaket bertuliskan Net TV, dan satu mobil Toyota Avanza bernopol B-1521-ZFV berstiker Net TV.
Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(tn)
0 Response to "Ngaku dari Net TV, Wartawan Gadungan Ditangkap Saat Memeras Kepala Desa Tobat"
Posting Komentar